REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum tahu kandidat pengganti Suryadharma Ali yang kemungkinan dari internal partai atau dari luar PPP. Dia menyatakan tidak tahu.
Lukman hanya memastikan penggantian tersebut merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita tidak tahu. Karena hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden," tegas Lukman pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (26/5).
Menurut Wakil Ketua MPR itu sebagai presiden, SBY memiliki hak prerogatif untuk memilih dan mengganti menterinya. “Dalam waktu satu dua hari ini SDA akan menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Presiden SBY. Jadi, hanya Presiden lah yang berwenang secara konstitusional yang mengangkat memberhentikan menteri sebagai pembantunya. Kita serahkan sepenuhnya kepada presiden, dan itu kewenangan penuh beliau," ujar Lukman.
Menyinggung pertemuan Suryadharma dengan Presiden Yudhoyono di Istana Bogor, lanjut Lukman, hal itu baru sekedar mendengar penjelasan dari Ketua Umum PPP itu terkait masalah dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Tapi, pascapertemuan itu, katanya, Suryadharma sudah menyatakan siap mengundurkan diri.
"Tadi Pak Suryadharma menjelaskan secara keseluruhan, sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya dalam menjalankan fungsinya sebagai pembantu presiden. Dalam waktu satu-dua hari ini Pak Suryadharma akan menyiapkan surat pengunduran diri," jelas Lukman.
Seperti diberitakan, Suryadharma mundur jabatannya sebagai Menteri Agama pasca bertemu dengan Presiden SBY di Istana Bogor. Sebelumnya, Suryadharma sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/5/2014) oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji.