Senin 26 May 2014 19:41 WIB

KPK Belum Tetapkan Tersangka Lain Kasus Haji

Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Haji Tahun Anggaran 2012/2013 di Kementerian Agama selain Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Pekan ini belum ada pemeriksaan terkait kasus SDA. Penyidik masih mendalami hasil penggeledahan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (26/5).

Johan mengatakan Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Agama pada Kamis (22/5) dan Jumat (23/5), termasuk ruang Menteri Agama.

"Ada sejumlah dokumen yang disita, termasuk telepon seluler milik Pak Anggito Abimanyu. Biasanya kalau ada penyitaan barang, tentu KPK akan minta klarifikasi," kata Johan.

Meskipun Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kementerian Agama, Johan mengatakan KPK tidak melakukan penggeledahan di rumah Menteri Agama.

"Data yang disita tentu terkait dengan kasus yang sedang diselidiki tim penyidik yaitu Penyelenggaraan Haji pada Tahun Anggaran 2012-2013," katanya.

Johan mengatakan KPK belum melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun-tahun sebelumnya karena belum ada informasi ataupun aduan masyarakat terkait penyelenggaran haji sebelum 2012.

Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan KPK tidak menanggapi pengunduran diri Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama.

"KPK akan tetap konsisten untuk mengungkap kasus ini sesuai koridor hukum dan harapan masyarakat terutama para calon jamaah haji," kata Busyro.

Suryadharma Ali disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement