Senin 26 May 2014 23:01 WIB

Transaksi Valas Ditarget 15 Miliar Dolar AS

Rep: satya festiani/ Red: Taufik Rachman
Mata uang Dolar AS.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mata uang Dolar AS.

REPUBLIKA.CO.ID,Direlaksasi JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menargetkan transaksi valuta asing (valas) di Indonesia dapat meningkat menjadi 15 miliar dolar AS per hari dalam tiga tahun ke depan. Target tersebut diharapkan dapat tercapai karena buku panduan atau Market Code of Conduct (CoC) pasar keuangan sudah terbit.

Penerbit Coc, Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC), menilai peningkatan transaksi dapat tercapai apabila regulasi direlaksasi.

Ketua Indonesia FEMC Panji Irawan mengatakan, hal yang mengekang pertumbuhan volume transaksi adalah regulasi. "Nggak jauh-jauh dari pohon regulasinya. Atau barangkali ada nggak sesuatu yang terkait produk atau behavior sektor riil yang membuat mereka lebih suka transaksi bukan di Indonesia, melainkan di negeri tetangga," ujar Panji, Senin (26/5).

Ia mengatakan, peraturan di transaksi money changer, remitansi dan transaksi dengan nonresident cukup ketat. Dalam transaksi money changer atau penukaran valas, Indonesia mensyaratkan adanya underlying transaction agar money changer tidak dijadikan alat untuk transaksi yang bersifat spekulatif. "Tapi sekarang kelihatannya lumayan ketat peraturannya dan ini barangkali bisa ditinjau ulang," ujarnya.

Indonesia FEMC akan meninjau ulang peraturan tersebut dan kemudian memberikan rekomendasi pada regulator. Rekomendasi tersebut tidak hanya merelaksasi aturan, tetapi juga bersifat terukur.

Ia juga berharap peraturan transaksi money changer dapat diselaraskan dengan aturan remitansi. "Ini mungkin ke depannya bisa ketemu formula yang lebih tepat. Intinya stabilitas kita pengen, tapi jangan sampai market tidak berkembang," ujarnya.

Selain regulasi, hal yang mengekang adanya transaksi valas adalah perpajakan. "Ini banyak dan ribet," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement