REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA – Perusahaan teknologi Apple mengajukan siding ulang kasus dugaan pelanggaran dua paten yang dilakukan oleh Samsung. Bahkan yang dituduhkan kepada Samsung tidak hanya dua paten saja melainkan lima paten, seperti yang dilansir BBC , Selasa (27/5).
Terkait kasus ini Apple menuduh meniru lima paten, diantaranya adalah fitur ‘slide to unlock’ atau gerakan jari dilayar utama untuk membuka atau menghidupkan kembali telepon genggam atau perangkat mobile lain.
Apple juga meminta pengadilan mengeluarkan keputusan hukum yang melarang Samsung memakai paten-paten Apple yang dinyatakan telah dilanggar oleh perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut. Selama sidang berlangsung, Apple menybutkan bahwa Samsung secara sistematis meniru fitur-fitur perangkat lunak yang menjalankan iPhone, iPad, dan iPod.
Juri di California telah memerintahkan Samsung untuk membayar ganti rugi kepada Apple. Samsung diharusnya membayar sebesar 119 juta dolar AS. Namun, para pengamat mengatakan nilai tersedbut jauh lebih kecil dari nilai yang diminta Apple yaitu 2,2 M dolar AS.
Samsung juga terlihat tidak ingin kalah dari Apple, maka Samsung membantah tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Apple lah yang meniru teknologi mereka. Samsung juga mengajukan juga gugatan untuk Apple. Tetapi, sejauh ini rincian gugatan tersebut belum diumumkan oleh pihak Samsung.
Dalam persidangan yang digelar, Juri memutuskan Apple juga melanggar paten Samsung sehingga pengadilan memerintahkan perusahaan besar yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut harus pula membayar ganti rugi sebesar 158 ribu dolar AS.