REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Pengadilan antikorupsi Pakistan pada Kamis mengeluarkan perintah penahanan terhadap mantan perdana menteri serta seorang anggota kabinetnya karena berkali-kali tidak muncul dalam sidang penuntutan korupsi terhadap mereka.
Yousuf Raza Gilani, yang menjabat sebagai perdana menteri periode 2008-2012, bersama-sama dengan mantan menteri perdagangan Makhdoom Amin Fahim dituduh memberikan subsidi senilai triliunan rupees kepada perusahaan-perusahaan dagang palsu.
Dengan tuduhan itu, mereka diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun beserta denda.
Hakim Mohammad Azeem dari pengadilan antikorupsi ferderal di kota pelabuhan Karachi mengeluarkan perintah penahanan itu setelah Gilani dan Fahim tidak hadir dalam persidangan Kamis serta sidang-sidang sebelumnya.
''Hakim kemudian menunda persidangan itu hingga 17 Juni,'' kata seorang pejabat pengadilan.
Baik Gilani maupun Fahim merupakan pemimpin senior di Partai Rakyat Pakistan, yang berkuasa pada 2008-2013 namun mengalami kekalahan telak dalam perpindahan kekuasaan demokratis pertama kalinya di negara tersebut.
Masa jabatan empat tahun Gilani berakhir tidak mulus setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadapnya karena dianggap menghina dengan tidak meminta pihak berwenang Swiss untuk membuka kembali kasus korupsi terhadap mantan presiden Asif Ali Zardari.
Kasus itu dibawa oleh Badan Investigasi Federal Pakistan ketika keduanya masih memegang kekuasaan.