REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- FIFA menghadapi tuduhan korupsi baru atas keputusam mereka memilih Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Surat Kabar The Sunday Times mendapatkan jutaan dokumen rahasia - termasuk surat elektronik (surel), surat, dan bukti transfer - yang mengindikasikan bukti bahwa pejabat sepak bola Qatar yang telah dipecat, Mohamed Bin Hammam, membayar 5 juta dolar AS (Rp 58 Miliar) kepada FIFA sebagai imbalan karena terpilih sebagai tuan rumah piala dunia.
Panitia Qatar 2022 dan Bin Hammam selalu membantah melakukan lobi dengan mantan wakil presiden FIFA menjelang pengumuman dilakukan pada Desember 2010. Namun menurut surel yang diterima Sunday Times jelas menunjukan bahwa Bin Hammam melakukan lobi untuk negaranya setidaknya setahun sebelum keputusan dibuat.
Sejumlah dokumen juga menunjukan bagaimana Bin Hammam melakukan pembayaran langsung ke pejabat resmi di Afrika. Pembayaran ini diduga untuk menyuap mereka agar mendukung Qatar.
Qatar membantah keras tuduhan itu dan menekankan bahwa Bin Hammam tidak memiliki jabatan resmi dalam proses itu dan selalu bertindak sendiri bukan atas nama Qatar 2022. Ketika dimintai komentar oleh Sunday Times, anak Bin Hammam, Hamad Al Abdulla, menolak untuk berkomentar.
Tuduhan baru ini semakin menekan FIFA untuk segera menggelar undian ulang bagi tuan rumah Piala Dunia 2022. Kepala penyelidik FIFA Michael Garcia sudah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi dan kesalahan dalam penentuan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
Dia akan bertemu dengan para pejabat senior dari panitia Qatar 2022 di Oman, Senin (2/6) besok. Namun dengan terungkapnya kasus ini oleh Sunday Times, pertemuan mungkin bisa tertunda.