REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia akan tetap menegakkan peraturan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun maupun kereta api.
"Kami tetap tidak berubah. Artinya, tetap tidak boleh ada pedagang asongan yang berjualan di stasiun maupun kereta api," kata Deputi Vice President PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ahmad Basari, di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin siang.
Basari mengatakan hal itu kepada wartawan usai berdialog dengan perwakilan pedagang asongan yang berunjuk rasa di depan kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Menurut dia, sikap PT KAI tersebut telah disampaikan kepada perwakilan pedagang asongan.