REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia akan tetap menegakkan peraturan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun maupun kereta api.
"Kami tetap tidak berubah. Artinya, tetap tidak boleh ada pedagang asongan yang berjualan di stasiun maupun kereta api," kata Deputi Vice President PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ahmad Basari, di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin siang.
Basari mengatakan hal itu kepada wartawan usai berdialog dengan perwakilan pedagang asongan yang berunjuk rasa di depan kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Menurut dia, sikap PT KAI tersebut telah disampaikan kepada perwakilan pedagang asongan.
Dalam hal ini, kata dia, pedagang asongan tetap boleh berjualan namun bukan di dalam stasiun dan kereta api.
Akan tetapi, lanjut dia, salah seorang perwakilan pedagang yang mengikuti dialog tersebut justru menyampaikan kepada rekan-rekannya jika mereka boleh berjualan.
"Apa yang kami sampaikan tidak disampaikan seluruhnya. Oleh karena itu, kami memanggil perwakilan pedagang tersebut untuk menjelaskan seutuhnya karena kalau tetap berjualan di dalam kereta atau stasiun, tentu akan berhadapan dengan kami lagi," katanya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 disebutkan setiap orang tidak boleh masuk ke peron kecuali penumpang yang mempunyai tiket atau petugas PT KAI.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun atau di atas kereta.
"Kami akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan PP Nomor 72 Tahun 2009. Tidak ada tawar-menawar," tegasnya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak stasiun yang belum steril dari pedagang asongan.
Menurut dia, pihaknya tetap menjalankan kebijakan yang melarang pedagang berjualan di stasiun dan kereta sambil melaksanakan sterilisasi stasiun dari pedagang asongan secara bertahap.
Seperti diwartakan, ratusan pedagang asongan dari berbagai stasiun di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daop 2 Bandung, Daop 3 Cirebon, dan perwakilan pedagang Daop lainnya berunjuk rasa di depan kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto guna menuntut agar dapat berjualan kembali di stasiun.