REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan kepala sekolah Jakarta International School harus bertanggung jawab terhadap pemalsuan izin tinggal guru asing sekolah itu.
"Kepsek harus ikut bertanggung jawab terkait seluruh proses rekrutmen guru asing, juga mengenai izin tinggal guru asing itu," kata Susanto di Jakarta, Selasa (3/6).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.
Pelanggaran tersebut berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan sebenarnya. "Kepsek harus memastikan semua guru JIS berizin sesuai prosedur," katanya.
Dia juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM memeriksa semua izin yang terkait keimigrasian. Susanto menghargai rencana deportasi terhadap guru asing yang memalsukan izin tinggal itu.
Dia mengatakan negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal.
"KPAI meminta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek, baik aspek administrasi, imigrasi tenaga pendidik dan pendidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran anak, dan aspek lainnya," katanya.