REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Sebanyak 238 dari 254 unit depot air isi ulang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak memiliki izin usaha perdagangan dan izin usaha lain.
Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Kesehatan Pendidikan Penelitian Penyewa Aset dan Non Perizinan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Agam Fitriani di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ke 238 unit depot air minum tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Agam.
"Sementara yang memiliki izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin usaha lainnya hanya 16 unit," katanya.
Ia merincikan, ke 16 unit depot air isi ulang ini tersebar di Kecamatan Matur sebanyak tiga dari tujuh unit depot air isi ulang, Banuhampu sebanyak empat dari 22 unit depot air isi ulang, Ampek Nagari sebanyak satu dari delapan unit depot air isi ulang.
Sementara di Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak satu dari 16 unit depot air isi ulang, Ampek Koto sebanyak satu dari tujuh unit depot air isi ulang, Tilatan Kamang sebanyak satu dari 14 unit depot air isi ulang. Lalu, Kecamatan Lubukbasung sebanyak empat dari 41 unit depot air isi ulang, Ampek Angkek sebanyak satu dari 23 unit depot air isi ulang.
"Dari 254 unit depot air isi ulang ini sebanyak 67 unit memiliki sertifikat kelayakan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan sebanyak 163 unit yang tidak memiliki sertifikat kelayakan," katanya.
Menurut dia, keinginan pemilik depot air isi ulang untuk mengurus SIUP dan izin usaha lain tidak ada. Sementara biaya pengurusan tidak dipungut biaya. "Pemilik hanya mengeluarkan biaya untuk memeriksa air baku ke UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang," katanya.
Agar depot air isi ulang ini mengurus SIUP, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP dan Polres Agam, melakukan pengawasan setiap tahun. Selain itu, melakukan sosialisasi pentingnya SIUP dan surat izin lainnya kepada pemilih depot air isi ulang.