REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengadaan Pergola atau tempat tanaman merambat di Kota Yogyakarta pada 2013 lalu menjadi temuan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Bahkan Kejaksaan telah memeriksa beberapa pihak, terkait indikasi korupsi di proyek tersebut.
Melihat hal ini maka pengadaan Pergola pada 2014 di Yogyakarta akan ditunda pelaksanaannya. .
”Kita pending (tunda) dulu. Dimungkinkan diserahkan ke wilayah sesuai perwal pelimpahan kewenangan walikota. Saya ambil alih seperti itu sehingga keterlibatan wilayah ada,” kata Kepala BLH Kota Yogyakarta Irfan Susilo Kamis (5/6).
Mekanisme penempatan dan pengadaan pergola di wilayah diserahkan ke kecamatan. Nilai anggaran pengadaan pergola di bawah Rp 200 juta, sehingga pengadaan tidak perlu lelang. Selama ini pengadaan pergola di wilayah kecamatan juga diampu langsung oleh BLH.
Dengan pelimpahan itu, BLH akan mengurusi pengadaan pergola di tepi jalan. ”Di tingkat kecamatan anggaran pergolanya tidak perlu lelang. Kami dari BLH akan membantu secara teknis misalnya dari konsep gambar pergola,” katanya.
Pihaknya berharap pelimpahan pengadaan pergola dapat dilakukan saat anggaran perubahan. Termasuk untuk penggeseran anggaran pergola dari BLH ke kecamatan. Diakuinya, penggesaran itu tidak mengubah pengadaan pergola yang sudah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2014.
Terpisah Kasie Penerangan Hukum Kejati DII Yogyakarta, Purwanta mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait indikasi korupsi dalam proyek Pergola Kota Yogyakarta 2013. "Sudah ada 20 orang yang dipanggil tim penyidik untuk pengambilan keteranga," ujarnya.
Jumlah itu menurutnya akan terus bertambah. Meski belum ada satu orang tersangkapun dalam kasus tersebut, penyidikan tetap berjalan. Kasus Pergola Kota Yogyakarta 2013 diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 Milyar lebih.