REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menerima laporan diduga korban baru yang dilakukan oleh oknum guru JIS.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan bahwa KPAI sebelumnya sudah mendampingi korban selain AK.
Dua korban (selain AK) tersebut melaporkan ke Mabes Polri. AL dan DS pun akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam penanganannya.
DS mengaku dicabuli bukan oleh petugas kebersihan tapi oleh oknum guru. Para guru yang sebelumnya ingin dideportasi pada Jumat (6/6) pun diundur.
Erlinda yakin kesaksian korban bisa membuat beberapa guru yang dicurigai dapat dicekal.
''Kami berharap kesaksian korban bisa berikan info yang dibutuhkan polisi,'' katanya. ''Kesaksian ini semoga bisa buat beberapa guru di deportasi bisa dicekal.''