Oleh: Nashih Nashrullah
Hak berikutnya, ungkap Ala'uddin, ialah hak memperoleh pendidikan yang layak.
Pendidikan tersebut memiliki dua tujuan yang utama, yakni memberikan kondisi yang layak agar si anak bisa belajar agama sebagai bekal di akhirat dan tujuan kedua mencetak generasi unggul berkarakter yang siap terjun di dunia nyata.
Komponennya bisa sangat bervariasi. Baik menyangkut kesiapan fisik, spiritualitas, dan intelektualitas.
Maka, orang tua wajib mentransfer pendidikan tentang akidah, moralitas, dan sebagainya agar tak mudah tergelincir. “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS at-Tahrim [66]: 6).
Inilah letak hikmah di balik sunah azan yang dilakukan Rasulullah di telinga kanan Hasan bin Ali, lalu melantunkan ikamat di telinga sebelah kiranya, selang beberapa waktu setalah Fatimah melahirkan.
Karena, di dalam redaksi kedua panggilan suci itu terdapat inti dari Islam, di antaranya syahadat. Pengakuan atas keesaan Allah SWT dan kerasulan Muhammad SAW.
Kemudian, hak yang mesti dipenuhi orang tua ialah pengajaran dan pengakuan identitas. Bahwa, anak dalam tumbuh kembangnya juga mempunyai hak untuk diakui sebagai individu. Karena itu, salah satu hikmah dari kewajiban memberikan nama yang bagus oleh orang tua kepada anak.
Penyematan nama itu adalah salah satu bentuk pengakuan eksistensi seorang anak. Rasulullah SAW bersabda di hadis muttafaq alaih bahwa orang tua berkewajiban menyembelih akikah dan memberikan nama, minimal di hari ketujuh pascakelahiran.
Dari kesekian hak yang disampaikan Za'tari, tak terdapat penegasan tentang hak untuk memberikan fasilitas berlebih kepada anak. Sebab, kewajiban utama orang tua kepada buah hati adalah menanamkan tauhid.