Jumat 13 Jun 2014 16:03 WIB

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Beras di Mempawah

Beras (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Pontianak menggerebek gudang yang digunakan untuk mengoplos beras agar terlihat putih di Mempawah, kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait cairan yang sudah dilakukan penyitaan itu, untuk mengetahui jenis cairannya, dan apakah cairan itu berbahaya bagi kesehatan manusia masih belum diketahui," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya akan secepatnya mengirim sampel cairan itu ke pusat laboratorium Mabes Polri guna mengetahui jenis cairan yang digunakan untuk memutihkan beras tersebut.

"Kegiatan-kegiatan seperti itulah yang harus kita berantas bersama dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.

Menurut dia praktik tersebut sangat berbahaya, karena mengelabui masyarakat sebagai konsumen dengan menjual beras menjadi putih dan tampak bersih, tetapi nyatanya beras itu sudah dicampuri atau dibersihkan dengan zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

"Selain itu, kami juga menelusuri asal beras yang dicampur bahan kimia tersebut. Bisa saja beras itu beras untuk masyarakat miskin," ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara beras itu berasal dari Semarang. "Saya perintahkan kepada Kapolres Pontianak untuk melakukan penyelidikan lebih dalam atas kasus itu," kata Arief Sulistyanto.

Sementara itu, Kapolres Pontianak AKBP Hady Purnomo menyatakan pihaknya menyita sebanyak lima jeriken cairan yang digunakan untuk bahan pemutih beras, sementara jumlah beras masih dalam tahap penghitungan.

"Hingga saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi, untuk pemilik Alim masih belum bisa dipanggil karena sedang tersangkut proses hukum dalam kasus gula ilegal," katanya.

Pihaknya juga sudah menyita puluhan karung beras yang belum sempat dilakukan pengoplosan. Sementara beras yang sudah dioplos masih dalam penghitungan, katanya.

Gudang tersebut berada di Kecamatan Wajok Hilir, kilometer 8 yang diduga milik pengusaha besar Kalbar yang kini menjadi terdakwa kasus gula ilegal, The Lu Sia atau A Sia.

Tersangka atau pemilik gudang terancam UU No 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, kata Hady Purnomo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement