REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI, Jenderal Moeldoko mengatakan jika ada salah satu purnawirawan yang membocorkan dokumen hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas nama Prabowo Subianto, yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi mendapatkan hukuman. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan janji prajurit yang menyebutkan harus menjaga rahasia sekeras-kerasnya.
“Apakah purnawirawan itu masih menganut sumpah prajurit? tergantung masing-masing krn panglima tdk bsa menghukum lagi,” ujarnya, Jumat (13/6).
Hal berbeda jika yang membocorkan adalah anggota TNI aktif. Secara otomatis, prajurit tersebut telah melanggar sumpah.
“Kalau masih anggota yang melanggar sumpah prajurit, bisa dilipat dia, pasti itu. Tetapi purnawirawan terserah masing-masing. Tergantung jiwanya itu, apakah jiwanya masih ada apa tidak. Kalau jiwanya tidak ada, ya masing-masing saja, lama-lama jadi LSM (lembaga Swadaya Masyarakat),” kata Moeldoko.
Surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen itu, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI saat itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.