REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dulu dikenal dengan sebutan Ongkos Naik Haji (ONH) untuk tahun 2014 melalui embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebesar Rp 40 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 serta Keputusan Direktorat Jenderal Ibadah Haji dan Umrah Nomor D/358/2014 tentang pedoman pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1435 H/2014 M, untuk embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebesar 3.422,90 dolar AS.
"Kalau dikurskan ke rupiah saat ini jumlahnya sekitar Rp 40 juta," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Jumat (13/6).
Menurutnya, tempat pembayaran pelunasan BPIH reguler dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor atau BPS-BPIH pengganti dengan menunjukkan bukti setoran awal BPIH warna putih.