Senin 16 Jun 2014 09:11 WIB

Pasang Lampu Rotator dan Sirine, Pengemudi Dipenjara

Rep: c70/ Red: Nidia Zuraya
Lalu Lintas (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Lalu Lintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia dan mengamankan enam mobil yang memasang asesoris lampu rotator dan sirene pada Ahad (16/6).

"Pada Sabtu (14/6) malam sebanyak 2 unit yaitu, mobil VW Tiguan B 28 CKO dengan pengemudi atas nama Chiko Andrean, warga  Palem Merah, Jakarta Barat. Dan Nissan XTRAIL B 1005 SKJ dengan pengemudi atas nama Christhopher, warga Tomang, Jakarta Barat," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, tadi malam.

Dia melanjutkan, sedangkan untuk empat mobil lainnya, diamankan pada Ahad siang yaitu, Kijang Kapsul B 7181 JR dengan pengemudi atas nama Suwanda, warga Babakan Jati, Bandung, Jawa Barat. Mobil Isuzu Panther B 1274 SRH dengan pengemudI Siniyanton, warga  Tangerag Selatan dan Dobel CBN  B 9057 PBA dengan pengemudi Baharudin, warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Yang terakhir sebuah mobil Hummer B 63 BOS.

Hindarsono melanjutkan, para pelanggar dijerat Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat  peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement