REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerlap-kerlip lampu rotator di kendaraan bukan milik petugas berwenang akan terus ditertibkan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Restu Budyanto, mengatakan, jajarannya akan menggiatkan operasi rotator di kendaraan bermotor yang semakin marak.
''Dipasang saja tidak boleh, apalagi digunakan. Semua ada ketentuannya,'' kata Restu, Selasa (16/6).
Ketentuan penggunaan rotator diatur dalam undang-undang. Polisi mengenakan rotator warna biru, ambulans dan TNI menggunakan rotator warna merah, serta kendaraan proyek dengan warna kuning. Di luar itu, dilarang keras.
Restu mengakui, penggunaan rotator marak akhir-akhir ini apalagi menjelang mudik. ''Karena maunya cepat. Kita antisipasi orang jangan menyangka ini anggota Polri,'' kata dia.
Polisi telah mengamankan sejumlah orang yang menyalahgunakan rotator tersebut. ''Kita sudah amankan, termasuk orang-orang yang memiripkan plat kendaraan dan kartu kemitraan palsu,'' kata Restu.
Sebelumnya, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) POlda Metro Jaya menangkap dua mobil yang menggunakan rotator ketika keluar dari pintu tol Senayan, Jakarta, Sabtu (14/6) malam. Selain rotator, mobil itu juga menggunakan lambang Polri yang dipasang di plat nomor depan.
Dua orang itu adalah warga sipil, masing-masing berprofesi sebagai mahasiswa dan wiraswasta. Mahasiswa bernama Christoper Alexander Aryanto (20 tahun), menggunakan mobil Nissa X-Trail B 1005 SKJ berwarna silver. Sementara yang wiraswasta, Chiko Andrean, mengendarai mobil VW Tiguan bernomor polisi B 28 CKO.
Menurut Restu, penyidik sedang menyelidiki kartu kemitraan yang didapat oleh mereka. ''Katanya mereka beli melalui media online,'' katanya.
Restu melanjutkan, polisi akan terus melakukan razia agar lalu lintas semakin tertib. ''Supaya mereka jangan melanggar lagi. Kalau berkelompok, nanti kita buatkan surat pada kelompok itu agar tidak pakai rotator,'' tamdasnya.