REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tempat usaha di Kawasan Bandung Utara (KBU) jika terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Deddy Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat mengatakan, saat ini ada dua apartemen di KBU yang terdeteksi tidak mengantongi izin. Namun, Deddy tidak menyebut nama dan kawasan apartemen yang diduga melanggar izin tersebut.
"Nanti yang sedang dibangun tapi tidak ada izin segala macam kami setop. Begitu juga, tempat usaha. Ada dua apartemen kalau tidak salah (yang sudah terdeteksi)," ujar Deddy kepada wartawan.
Deddy mengatakan, penanganan KBU hingga saat ini masih dalam tahap pendataan secara rinci. Jika sudah terdeteksi, Pemprov Jabar akan mempersiapkan landasan hukumnya untuk segera ditindak.