REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa kasus hambalang ini pun dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 4.532.923.350 yang berasal dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Akan tetapi, selama Noor masih menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian dari uang itu sudah ia kembalikan.
"Terdakwa telah mengembalikan Rp 4,125 miliar, sehingga sisa yang harus dikembalikan oleh terdakwa adalah Rp 407.558.610," ujar Jaksa Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (17/6).
Tuntutan pengembalian uang ini dikarenakan Noor terbukti sudah memanfaatkan uang yang berasal dari proyek Hambalang untuk kepentingannya sendiri. Padahal, uang tersebut merupakan simpanan kas di PT Adhi Karya yang notabene perusahaan BUMN, sehingga ia harus dibebani pembayaran ganti rugi.
JPU menyatakan, batas paling lambat pengembalian itu ialah satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar maka harta dan aset akan disita atau jika tetap tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara," ujar Jaksa Kresno.
Sebelumnya JPU menyatakan, Noor terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Pasal yang dilanggar Noor adalah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan perbuatannya, Noor disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu pun telah dikembalikannya sebesar Rp 4,125 miliar kepada KPK.