REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh orang pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor). Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Aris Triyunarko mengatakan aparat terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku mencoba melawan petugas saat ditangkap.
"Mereka merupakan dua kelompok spesialis curamor yang biasa beraksi di pemukiman warga, saat motor sedang terparkir di pekarangan rumah," katanya, Rabu (18/6).
Dia melanjutkan, mereka adalah R alias E (27 tahun), Y alias M (26 tahun), A (31 tahun), H (27 tahun), IB (24 tahun), N (20 tahun), dan L (17 tahun).
Dari para tangan tersangka, Polresta Tangerang mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor hasil curian berbagai merk, selembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), tiga buah senjata tajam berbentuk golok, pisau, badik, sebuah gagang kunci letter T dan lima anak kuncinya.
Aris melanjutkan, para tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Mereka terdiri dari dua komplotan berbeda, satunya kelompok Palembang dan satunya kelompok Lebak," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku tersebut terancam Pasal 363 dan atau 365 KUHP dan UU darurat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.