REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- TH, orang tua dari korban kasus kekerasan seksual di taman kanak-kanak (TK) Jakata Internasional School (JIS) jalani serangkaian pemeriksaan di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kedatangan TH berkaitan dengan adanya lagi keterangan bahwa guru JIS juga lakukan kekerasan sekual terhadap AK anaknya. "Setelah konseling, AK juga bilang terjadi kejahatan yang dilakukan oknum guru. Maka kita periksa lagi AK, psikolognya dan orang tuanya," lanjutnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu(18/6).
Ditemui secara terpisah, kuasa hukum korban AK, Andi Asrun menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya di Direkrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan operasional TK JIS. "Ibu korban menyerahkan bukti-bukti transfer dana pendidikan anaknya di JIS. Ada bukti-bukti seperti transfer uang, bukti deposit dan bukti aplikasi," tutur Andi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/6).
Andi menjelaskan, ada bukti seperti deposit uang sebesar 1.500 dolar AS dan bukti aplikasi (pendaftaran JIS) sebesar 250 dolar AS. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, terkait dengan terungkapnya bahwa operasional TK JIS tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Kita berharap Ibu Lidia dipanggil karena dialah orang pertama yang menemukan sekolah itu tidak berizin ketika diadakan pertemuan antara Dirjen PAUD dengan pihak JIS beberapa waktu lalu," kata Andi.
Andi melanjutkan, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti-bukti baru yang diserahkan kliennya, TH. Semua orang yang berhubungan dengan kasus ini juga harus segera diperiksa. Sebelum polisi maupun penyidik membuat kesimpulan ataa kasus tersebut.
Sementara itu, TH yang menjalani serangkaian pemeriksaan di Dirkrimsus selama lebih dari enam jam enggan berikan komentar kepada media. "Intinya bukan cleaning service, ini masih rahasia," kata TH.