Kamis 19 Jun 2014 13:41 WIB

Dua Hakim Ad Hoc Anggap KPK Tak Berwenang Usut TPPU Anas

Rep: Gilang Akbar Prambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan sidang laik dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Penolakan majelis hakim atas eksepsi Anas bertumpu pada keputusan lima hakim anggota termasuk ketua yang menilai dakwaan dari JPU sudah cermat dan sah secara hukum dalam penyusunannya.

 Namun, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan, dari dakwaan gratifikasi, memberikan janji, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas Anas, ada satu poin yang menuai perbedaan pendapat para hakim.

 

“Dua hakim ad hoc, Slamet Subagyo dan Joko Subagyo mengajukan perbedaan pendapat dalam dakwaan TPPU terdakwa yang dikenakan oleh JPU,” ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (19/6).

 

Hakim Slamet pun mengutarakan pernyataan pendapatnya di depan persidangan. “Untuk dakwaan TPPU, (JPU) KPK tidak memiliki kewenangan dalam hal itu,” ujar Hakim Slamet yang diangguki oleh Hakim Joko.

 

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, dakwaan TPPU masih bisa tetap dibuktikan dalam persidangan. Pasalnya, mayoritas anggota majelis hakim menyetujui poin TPPU masuk dalam dakwaan Anas  dalam kasus ini.

 

“Akan tetapi, tiga hakim karir lainnya meyakini KPK memiliki kewenangan tersebut. Maka memutuskan, penyidikan TPPU juga merupakan kewenangan penyidik KPK selaku pengusut tindak pidana asal,” tegas Haswandi.

 

Dakwaan TPPU yang dialamatkan JPU kepada Anas juga sempat dikeluhkan oleh eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu. Dalam eksepsinya di persidangan sebelumnya, Anas mengaku heran dengan dakwaan JPU yang mengaitkan transaksi beberapa bidang tanah miliknya sebagai TPPU.

 

Anas juga mengungkapkan kekecewaannya dengan tudingan JPU terkait tanah yang dibeli oleh mertuanya dalam beberapa tahun terakhir. “Ini sangat spekulatif dan mengira-ngira, kok bisa pembelian aset oleh saya dan mertua saya dianggap TPPU,” ujarnya di Pengadilan Tipikor dua pekan lalu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement