Kamis 19 Jun 2014 23:15 WIB

Polri Belum Terima Laporan Dokumen DKP

Mantan panglima ABRI Wiranto mengklarifikasi bocornya rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemecatan panglima Kostrad Prabowo Subianto saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Mantan panglima ABRI Wiranto mengklarifikasi bocornya rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemecatan panglima Kostrad Prabowo Subianto saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, belum menerima laporan terkait kebocoran dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menyangkut Calon Presiden Prabowo Subianto.

"Setahu saya selama ini belum ada laporan (DKP) masuk," kata Ronny di Mabes Polri Jakatarta, Kamis (19/6).

Ronny mempertanyakan keberadaan isu tentang bocoran dokumen DKP yang telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Yang melaporkan siapa? Bocoran apa? Apa pasalnya? Kalau ada yang lapor itu kapan dia lapor dan siapa yang melaporkan?" tanya Ronny.

Ronny menuturkan pihak dirugikan yang harus membuat laporan ke kepolisian karena kebocoran surat keputusan DKP itu.

Ia menjelaskan kasus kebocoran dokumen itu sudah dilaporkan dan merupakan surat rahasia TNI maka hukum yang berlaku adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.

"Sebaiknya kita luruskan, kalau lex specialis kasus itu berkaitan dengan militer, Polri hanya menangani pidana hukum," ujar Ronny.

Sebelumnya, tim relawan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengatasnamakan Asosiasi Advokat Merah Putih melaporkan dugaan pelaku penyebar foto dokumen DKP di dunia maya ke Bareskrim Polri.

Tim relawan tersebut melaporkan pengunggah foto dokumen DKP di dunia maya yang melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik dengan dugaan penyebaran dokumen rahasia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement