REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Selama bulan puasa, tempat hiburan di wilayah Subang, Jawa Barat, dilarang beroperasi. Termasuk, tempat hiburan di sepanjang jalur pantai utara (Pantura) Subang. Larangan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, mengatakan, tempat hiburan yang dilarang beroperasi itu, di antaranya, tempat karaoke, tempat game online, serta tempat hiburan malam. Larangan itu, berlaku sejak 28 Juni sampai 3 Agustus mendatang.
"Larangan ini sudah kami sosialisasikan," ujar Asep, kepada ROL, Jumat (20/6).
Larangan ini, guna menjaga ketentraman saat ummat Islam sedang berpuasa. Bila tempat hiburan ini tetap beraktivitas, khawatir dapat menganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan selama bulan puasa.
Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat dari TNI dan Polri guna bersama-sama menjaga kondusifitas selama bulan puasa. Jika selama puasa, masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi, maka akan terkena sanksi tegas. "Sanksinya bisa penutupan paksa atau diproses secara hukum," jelasnya.