REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha menyarankan pihak yang dirugikan oleh Wimar Witoelar melapor ke polisi.
Hilarius mengatakan terkait kasus yang menyerang kehormatan seseorang sebaiknya dilaporkan ke kepolisian. "Menggunakan UU ITE, tapi pembuktiannya tetap tindak pidana biasa. Tetapi mengacu pada Pasal 310 KUHP," kata Duha saat dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (22/6).
Menurutnya, jika memang pihak yang merasa dirugikan melapor. Gambar tersebut akan dilihat terlebih dahulu apakah mengandung unsur-unsur pencemaran nama baik. Polisi juga akan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana. "Bahasanya dilihat, rangkaian kata-katanya juga dilihat. Karen ada ahli bahasa," ujar Duha.
Sebelumnya diketahui pada Ahad (15/6) lalu, Wimar memposting sebuah foto di akun Facebook-nya. Isinya, berupa foto yang memerlihatkan Prabowo Subianto dan elite koalisi Merah Putih yang dipadukan dengan tokoh terorisme.
Foto yang diduga rekaan tersebut memperlihatkan Prabowo bersama Hatta Rajasa bersama serta elite partai pendukungnya. Seperti Anis Matta, Aburizal Bakrie, Suryadharma Ali hingga Tiffatul Sembiring.
Terdapat juga tokoh Islam garis keras seperti Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Abubakar Ba'asyir dan tokoh-tokoh teroris. Selain itu, Wimar juga memberikan komentar terkait foto itu. "Gallery of Rogues. Kebangkitan Bad Guys" (Galeri Bajingan.. Kebangkitan Orang Jahat).