Senin 23 Jun 2014 13:29 WIB

Perantara Suap ke MK Divonis 5 Tahun Pidana

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Susi Tur Andayani
Foto: Antara
Susi Tur Andayani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut um (JPU) KPK dalam sidang sebelumnya.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Di mata Majelis Hakim, advokat ini terbukti terlibat dalam upaya penyuapan Ketua MK 2013 Akil Mochtar dalam dua kepengurusan sengketa Pilkada. Satu sengketa Lampung Selatan, lainnya Lebak, Banten.

Atas perbuatannya Susi dianggap sudah merusak nilai demokrasi dalam Pemilukada dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan negara. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai perbuatan Susi telah mencederai lembaga hukum di mata masyarakat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua," kata Hakim Gosen.

Adapun untuk pertimbangan meringankan, Susi dinilai sopan dalam setiap persidangan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggunhan keluarga.

Atas vonis ini, Susi menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU KPK yang menunggu langkah selanjutnya atas putusan tersebut dari tervonis dan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Susi dengan pidana tujuh tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Susi didakwa JPU menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar 1 miliar untun pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten atas pasangan Amir-Kasmin.

Akil, Atut dan Wawan juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Adapun, serupa dengan Susi, Wawan saat ini tengah menjalani sidang vonis di Pengadikan Tipikor. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement