Advertisement
In Picture: Terbukti Menyuap, Wawan Divonis Lima Tahun Penjara
Senin 23 Jun 2014 19:56 WIB
Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan usai mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipeluk Ratu Tatu disaksikan istrinya Airin Racmi Diani (kanan) usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)