REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO– Tiga jurnalis Al-Jazeera terancam dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Hal itu dikarenakan mereka dituduh telah mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir.
BBC mengabarkan bahwa pengadilan Kairo telah memvonis ketiga wartawan tersebut atas dtuduhan menyebarkan berita palsu dan mendukung gerakan gerakan Islam terlarang di Mesir. Ketiga jurnalis tersebut adalah Peter Greste, Mohammed Fahmy dan Baher Mohamed.
Tak hanya tiga wartawan tersebut yang terancam dihukum penjara, tetapi terdapat sembilan tersangka termasuk tiga wartawan dari media asing di jatuhi hukuman 10 tahun penjara. Salah satunya adalah Mohammed yang hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.
Al-jazeera mengatakan hanya sembilan dari 29 tersangka yang ditangkap merupakan pegawai mereka. Menurut laporan bahwa 20 orang yang divonis hukuman itu adalah para pelajar dan aktifis, yang kemudian dibebaskan pada Senin (23/6) waktu setempat.
Pengadilan ini telah menyebabkan protes dunia internasional di tengah dugaan politisasi terhadap kasus tersebut. Al-Jazeera yang berpusat di Qatar dilarang untuk beroperasi di Mesir, setelah pihak berwenang melayangkan tuduhan siaran mereka mengandung unsure mendukung mantan presiden Mohammed Morsi dan gerakan Ikhwanul Muslimin.
Qatar sendiri pun mendukung Ikhwanul Muslimin dan pemerintah Mesir mengetahui hal tersebut. Perdana Menteri Australia Tony Abbott melakukan banding langsung kepada Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi untuk Peter Greste. Dimana sebelumnya Peter Greste merupakan wartawan yang bekerja di BBC.