REPUBLIKA.ID, TELAVIV — Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (1/4), mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk menutup kantor saluran televisi asal Qatar, Aljazirah, di Israel. Pihak parlemen negara sekutu dekat Amerika Serikat tersebut mengungkapkan, konten Aljazirah bisa membahayakan keamanan. "Dalam pemungutan suara, 71 anggota Knesset menyatakan setuju dan 10 lainnya menolak," demikian diumumkan...
Berita Lainnya