REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan pemerintah tidak cukup hanya mewajibkan (perusahaan rokok) pencatuman peringatan tertulis dan gambar pada kemasan rokok. Namun, harus ada langkah konkret agar masyarakat tidak lagi mendekati rokok, terutama dikalangan anak-anak sekolah.
"(Kebijakan) Itu tidak cukup. Perlu ada langkah konkret ketika ada komitmen (terhadap) bahaya rokok, baik itu bagi perokok aktif dan pasif," ujar Asrorun Niam kepada Republika, Selasa (24/6).
Ia menuturkan, salah satu yang bisa dilakukan adalah pengetatan regulasi di sekolah yang tidak ada toleransi untuk rokok. Termasuk sumbangan-sumbangan untuk sekolah yang disponsori rokok.
Selain itu juga menyangkut lingkungan di sekolah. Guru tidak dibenarkan melakukan aktivitas (merokok) yang bisa menjadi teladan buruk bagi anak. Termasuk tidak dibenarkannya kantin yang dengan bebas menjual rokok sehingga anak bisa mengakses.
Asrorun menambahkan, hal penting lainnya adalah mewujudkan regulasi tentang peredaran rokok di tempat umum termasuk di waralaba. Menurutnya, waralaba memperlihatkan dengan jelas kemasan rokok yang di depan kasir, sehingga anak dengan mudah mengetahui.
Namun, ia mengapresiasi terhadap ikhtiar yang dilakukan dengan mencantumkan peringatan tertulis dan gambar dalam kemasan rokok untuk menjauhkan anak-anak dari rokok. Serta membangun kesadaran masyarakat akan bahaya rokok.
Pihaknya pun saat ini tengah mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran yang secara khusus menyangkut dengan iklan rokok. Ia mengharapkan dalam revisi nantinya ada larangan total mengenai iklan layanan rokok.
"Komitmen (peringatan rokok dan gambar) harusnya ada, untuk tidak mengiklankan rokok dikalangan masyarakat dan anak-anak," katanya.