REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengancam menutup dan mencabut izin usaha kafe-karaoke apabila tetap memaksa buka di luar jam operasional yang diperkenankan, selama bulan suci Ramadhan.
"Aturannya sudah jelas. Pemerintah daerah juga sudah mensosialisasikan, usaha kafe dan rumah karaoke hanya boleh buka pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Melanggar ketentuan tentu akan kami tindak tegas," kata Bupati Syahri Mulyo, Jumat (27/6).
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Syahri Mulyo bersama perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, disepakati untuk melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, seperti kafe dan rumah karaoke.
Selain mempersempit jam operasional menjadi hanya dua jam dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, Pemda Tulungagung juga melarang operasional fasilitas "private room" rumah karaoke serta acara "live DJ hall" selama Ramadhan.
"Sebenarnya MUI menghendaki penutupan total tempat hiburan malam. Tapi kami juga menghargai kepentingan para pekerja kafe dan rumah karaoke, selama operasional mereka tidak melanggar norma dan ketentuan pemerintah," kata Sekretaris MUI Tulungagung, Abu Sofyan.
Untuk menerapkan hasil keputusan bersama tersebut, Syahri Mulyo menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Setiap unit usaha tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan/kesepakatan akan langsung ditindak. Tidak hanya sekedar dilakukan penutupan seketika, tetapi juga ancaman pencabutan izin usaha secara menyeluruh.
"Kalau ada yang berani mencoba buka (beroperasi) di luar jam yang telah disepakati, dan ketahuan, pasti akan kami 'sikat' (ditindak tegas)," kata Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur.