Kamis 03 Jul 2014 11:20 WIB

Surat Terbuka MUI untuk Pemerintah Cina

Rep: c57/ Red: Bilal Ramadhan
Warga Muslim Uighur berjalan melintas di depan tentara yang berjaga di kawasan Xinjiang Cina.
Foto: AP
Warga Muslim Uighur berjalan melintas di depan tentara yang berjaga di kawasan Xinjiang Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan protes terhadap larangan Pemerintah Cina kepada para pegawai negeri, anggota partai, serta dosen dan guru yg beragama Islam di Xinjiang untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, mengatakan tindakan Pemerintah Cina itu telah melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

"Tindakan pemerintah Cina itu jelas-jelas telah menyakiti hati umat Islam, tidak saja umat Islam yang ada di Cina, tetapi juga umat Islam di seluruh dunia," ujar Anwar dalam siaran rilisnya kepada Republika, Kamis (3/7) pagi.

MUI mengimbau pemerintah Cina untuk menghormati hak asasi warganya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan  kepercayaan yang dianutnya. MUI juga mengimbau dunia internasional untuk menghentikan cara-cara yang telah ditempuh pemerintah Cina.

Pasalnya, ungkap. Anwar, hal itu jelas-jelas mencerminkan sebuah pemerintahan yang tidak beradab, juga sangat mengganggu terwujudnya kehidupan dunia yang aman, rukun dan damai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement