REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mewajibkan semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi laporan penyalahgunaan kekayaan negara yang dipakai pegawai untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan Ahok itu dilontarkan menyusul beberapa pegawai di DKI yang ditemukan kerap menggunakan barang-barang mewah seharga ratusan juta hingga miliaran rupiah. "Ada (yang pakai). Nanti kamu pelototin aja kalau dia lagi pesta semua," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (3/7).
Oleh karenanya, Ahok mengungkapkan laporan harta kekayaan pegawai bertujuan untuk mengetahui secara transparan pendapatan dan pengeluaran pegawai di DKI. "Makanya kita lagi teken buat laporin ke KPK nih. Semua pejabat wajib (lapor)," kata Ahok.
Dikatakan Ahok, aturan mengenai laporan kekayaan negara memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Setiap pejabat publik yang hartanya bertambah tidak sesuai dengan pajak dan biaya hidup kamu maka sisanya buat negara.
KPK pun sebelumnya telah mengintruksikan semua PNS mulai dari pegawai eselon I bahkan hingga ke pegawai tingkat lurah atau golongan IVB untuk melaporkan kekayaannya. Namun, instruksi itu tidak ditindaklanjuti oleh para pegawai. Baru beberapa waktu lalu, Plt Gubernur menekankan kembali laporan kekayaan tersebut.
"Kalo enggak mau (lapor) kita copot dia. Udah mulai lapor kok mereka," kata Ahok.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga menuturkan KPK semula hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II. Namun, jumlah bertambah menjadi 756 pegawai yang wajib menyerahkan formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN. Ia mencatat sudah ada 300 pegawai negeri sipil yang sudah menyerahkan (LHKPN).
"Sisanya belum menyerahkan, termasuk lurah dan camat. Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucap Made.