REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTRA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumpulkan bukti keterlibatan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2007.
"Setelah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, memang itu menjelaskan secara eksplisit korelasi dan pola hubungan antara terdakwa dengan berbagai pihak lain, salah satunya MS Kaban, yang mungkin perlu dilakukan lagi oleh KPK adalah mencoba melihat alat-alat bukti lain selain dari keterangan saksi yang sudah ditetapkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Anggoro Widjojo dalam perkara ini divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, Menteri Kehutanan 2004-2009 MS Kaban, dan pejabat di Departemen Kehutanan untuk mendapatkan proyek pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2007.
"Putusan itu masih dikaji. Kalau mengkaji kami harus melihat, masih diperiksa, hati-hati. Harus lihat lagi putusannya, jadi nanti bisa dilihat relasinya itu, pertimbangan hukum itu berbasis pada keterangan saksi yang mana," tambah Bambang.
Namun Bambang belum bisa menentukan kapan KPK melakukan gelar perkara (ekspose) mengenai kasus ini.
"Secepat-cepatnya (akan ekspose). Secepat jaksa penuntut umum melaporkan kepada pimpinan karena sekarang baru dengar dari berita, dari informasi di televisi," ungkap Bambang.
Dalam putusan, hakim menilai Anggoro terbukti memberikan uang 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, 1 lembar travel cheque senilai Rp50 juta, 2 unit lift senilari 58.581 dolar AS, genset senilai Rp350 juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama senilai 20 ribu dolar AS.
Lift tersebut dibeli Anggoro merupakan permintaan MS Kaban untuk dipasang di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) karena MS Kaban adalah Ketua Umum PBB.
Anggoro pun dinilai terbukti memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (32 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (50 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar Singapura), Mukhtarudin (30 ribu dolar Singapura), Sujud Sirajudin (Rp20 juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), Nurhadi M Musawir (Rp5 juta).
Hakim menilai bahwa meski MS Kaban dan Anggoro tidak pernah mengakui pemberian uang tersebut, tapi berdasarkan keterangan saksi, bukti dan rekaman percakapan pembicaraan telepon dengan suara yang identik dengan suara MS Kaban dan Anggoro, maka hakim yakin bahwa MS Kaban meminta uang dan dipenuhi oleh Anggoro.
Seluruh uang tersebut dikeluarkan demi mendapatkan proyek rehabitalisasi SKRT pada Sekjen Dephut senilai Rp180 miliar yang penyedia barangnya adalah PT Masaro Radiokom sejak untuk periode 2005-2006. Atas vonis tersebut, Anggoro mengaku menerima.