REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak berpihak pada kubu calon presiden manapun. Jika didapati masalah pada saat pemungutan suara di Hong Kong, Ahad (6/7) kemarin, menurutnya bukan berarti KPU bersikap tidak netral.
Informasi sementara yang dikumpulkan KPU dari dua komisioner KPU yakni Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro yang memantau di Hong Kong, penyelenggara pemilu tetap mematuhi aturan.
"Saya sendiri belum dapat informasi detilnya seperti apa. Saya berasumsi mereka menjalankan sesuai aturan, bahwa pemilihan selesai pukul 18.00 waktu setempat, bagi pemilih yang tidak tercantum di DPT bisa memilih mulai pukul 17.00 sampai 18.00," jelas Ferry, Senin (7/7).
Hanya saja, untuk pemilihan di Hong Kong menurut Ferry memang berbeda dengan pemilihan di kota lainnya di luar negeri. Di Hong Kong, KPU bekerja sama dengan pemerintah Hong Kong menyelenggarakan pemungutan suara di ruang terbuka. Yakni di Victoria Park. Bukan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Dengan begitu, ada kesepakatan dan batasan waktu penggunaan tempat sesuai izin pemerintah setempat.
"Kalau di Victoria Park kami belum dapat informasi seperti apa mekanismenya. Sore ini mungkin Pak Sigit dan Pak Juri baru sampai dan kita bisa dapatkan informasi lebih lengkap," ujarnya.