Sabtu 12 Jul 2014 15:12 WIB

Revisi UU MD3 Dianggap Pragmatis

Red: Mansyur Faqih
Suasana Sidang Paripurna DPR
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Suasana Sidang Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dianggap cenderung mengedepankan kepentingan pragmatis partai politik peraih suara di parlemen.

"Kalau upaya revisi itu ternyata untuk kepentingan pragmatis parpol semata, maka bisa jadi undang-undang tersebut di masa mendatang selalu akan direvisi sesuai dengan fragmentasi politik yang berkembang," kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Hastuti Puspitasari di Yogyakarta, Sabtu (12/6).

Ia menilai, upaya merevisi UU MD3 itu jauh dari upaya menguatkan dan memperbaiki mekanisme kerja parlemen.

"Saya melihat ada preseden tidak baik dalam proses legislasinya. Di mana revisi undang-undang itu akhirnya lebih mencerminkan politik yang sangat pragmatis dari parpol yang mendapatkan suara di DPR," katanya.