REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muamir Muin Syam sebagai staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Muamir diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait proyek pembangunan Talud Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.
Selain Muamir penyidik juga memeriksa Aditya El Akbar Siregar sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dicegah KPK bepergian keluar negeri. Muamir dan Aditya diperiksa untuk tersangka Tedy Renyut.
Hal ini disampaikan Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. "Keduanya diperiksa untuk Tedy Renyut," katanya kepada wartawan, Selasa (15/7).
KPK telah mencegah Sabilillah Ardi dan Aditya El Akbar bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.
Dalam kasus ini pejabat eselon di Kementerian PDT yang sudah diperiksa KPK adalah Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan Deputi I Suprayoga Hadi.
KPK baru menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi Teddy Renyut.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.