REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri bereaksi ketika muncul dugaan anggotanya dari Polsek Marabahan memanipulasi formulir C1 di Desa Barabai Kecamata Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan, informasi tersebut tidak benar. "Di Kalsel itu, karena saya perintah untuk catat, ada beberapa Polda buat fomulir mirip formulir C1," kata Sutarman, Rabu (16/7).
Formulir C1 adalah formulir yang menjadi dasar perhitungan ke tahap selanjutnya. Formulir ini adalah bukti perolehan suara di tingkat TPS yang kemudian akan direkap mulai dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
Menurut Sutarman, setelah mencatat, anggota tersebut akan meminta verifikasi berupa tanda-tangan dari pihak penyelenggara. Namun, hal itu disalah artikan oleh pihak-pihak tertentu. "Jadi tidak ada, dan tim sudah turun ke sana," ujarnya.
Polri mengaku tidak memiliki data C1. Polri pun menegaskan tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menentukan penghitungan suara. Sutarman menegaskan, kewajibannya anggota Polri ialah pengamanan. Polri diakuinya hanya mencatat, dan catatan tersebut untuk kepentingan pihak yang berkepentingan.
"Kita yang di TPS-TPS itu kalau digunakan untuk kepentingan penyidikan penegakan hukum jika ada sengketa bisa dijadikan petunjuk kalau diperlukan hakim Mahkamah Konstitusi," ujar mantan kepala Bareskrim itu.