Kamis 17 Jul 2014 21:21 WIB

Bapak Pembunuh Anak Divonis 17 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis terdakwa pembunuh anak tiri, Ali Murtopo (42), dengan hukuman penjara selama 17 tahun.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai Muchtar Agus Cholif, beranggotakan hakim Mahyudin, dan Irwan Munir, dalam pembacaan putusannya secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (17/7).

Menanggapi putusan yang diberikan oleh majelis hakim itu, terdakwa menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut, terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU Elvi Susanti, menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Perbuatan keji terdakwa, dijerat oleh jaksa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP, 361 ayat (3) KUHP, pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dan pasal 80 ayat (3) UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, jika kasus pembunuhan terhadap anak tiri itu dilakukan terdakwa pada 25 Desember 2013.

Perbuatan sadis itu dilakukan di rumah terdakwa yang beralamat di kompleks Banuaran Indah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kejadian berawal saat korban Kevin, yang baru kelas 1 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 04 Banuaran, merengek kepada pamannya Yudi Enaldo sekitar pukul 20.30 WIB. Rengekan tersebut untuk meminta kelereng milik korban, yang disembunyikan oleh sang paman.

Rengekan dari korban itu ternyata terdengar oleh terdakwa, dan langsung naik pitam karena saat itu tengah sakit gigi. Karena kesal terdakwa lalu keluar, kemudian memanggil anak tiri yang tengah bermain di samping rumahnya.

Saat bertemu dengan anak itu, kata jaksa, korban langsung mengayunkan tangan kirinya di pipi korban. Usai menampar korban, terdakwa kemudian memukul korban berulang kali hingga tubuh korban terjatuh ke dalam selokan.

"Melihat korban di dalam selokan, terdakwa langsung masuk ke dalam parit itu. Tapi bukan untuk menyelamatkan, melainkan meneruskan niat korban mengakhiri nyawa anaknya," katanya.

Di dalam selokan, lanjut jaksa, terdakwa memegang dan membenamkan kepala korban ke dalam air hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi.

"Usai melakukan pembunuhan sadis itu, tanpa rasa bersalah terdakwa keluar untuk membeli rokok ke sebuah mini market," katanya.

Ia mengatakan, usai membeli rokok terdakwa kembali ke tempat ia meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak. Mengetahui korban telah meninggal, terdakwa langsung menyeret jasadnya ke persawahan di belakang rumah dan meletakan jasad korban di dedaunan.

Kejahatannya tak sampai di situ, lanjutnya, terdakwa kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian jika anaknya hilang.

Namun Kepolisian yang menelusuri kematian korban berhasil mengungkap pembunuhan tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement