REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Asrun, kuasa hukum salah satu orangtua siswa yang menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), menyangkal beragam tuduhan miring yang dialamatkan kepada kliennya. Ia juga membantah kliennya telah meminta uang damai kepada pihak JIS.
''Perkara ini sudah bergulir jauh setelah pelaku petugas kebersihan jadi tersangka, kini berkembang ke pelaku guru. Isu naiknya status tersangka terhadap guru juga dituduh berkaitan gugatan perdata. Padahal ini pidana murni,'' kata Andi saat dihubungi Republika, Sabtu (19/7).
Penegasan Andi ini sebagai bentuk sanggahan atas tuduhan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea. Hotman adalah kuasa hukum guru JIS. Sebelumnya Hotman sempat menyatakan laporan orang tua AK, ibu TP, hanya untuk menguatkan gugatan perdata kepada JIS sebesar 125 juta dolar AS. Tuduhan tersebut terkait dengan sangkaan kepada guru JIS sebagai salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap putranya.
Lebih lanjut Andi membantah tuduhan jika ibu korban TP pernah meminta uang damai kepada JIS sebesar 13,5 juta dolar AS. ''Itu informasi sangat menyesatkan. (informasi) yang benar adalah ibu korban ditawari uang damai dari JIS, bukan kami yang minta. Jadi ini aneh, memangnya kalau gugatan perdata dipenuhi, pidana bisa dibebaskan? Ya tidak bisa,'' katanya.