Ahad 20 Jul 2014 05:11 WIB

Pengacara Korban Bantah Tuduhan Pihak JIS

Rep: c70/ Red: M Akbar
TKP JIS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
TKP JIS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Asrun, kuasa hukum salah satu orangtua siswa yang menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), menyangkal beragam tuduhan miring yang dialamatkan kepada kliennya. Ia juga membantah kliennya telah meminta uang damai kepada pihak JIS.

''Perkara ini sudah bergulir jauh setelah pelaku petugas kebersihan jadi tersangka, kini berkembang ke pelaku guru. Isu naiknya status tersangka terhadap guru juga dituduh berkaitan gugatan perdata. Padahal ini pidana murni,'' kata Andi saat dihubungi Republika, Sabtu (19/7).

Penegasan Andi ini sebagai bentuk sanggahan atas tuduhan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea. Hotman adalah kuasa hukum guru JIS. Sebelumnya Hotman sempat menyatakan laporan orang tua AK, ibu TP, hanya untuk menguatkan gugatan perdata kepada JIS sebesar 125 juta dolar AS. Tuduhan tersebut terkait dengan sangkaan kepada guru JIS sebagai salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap putranya.

Lebih lanjut Andi membantah tuduhan jika ibu korban TP pernah meminta uang damai kepada JIS sebesar 13,5 juta dolar AS. ''Itu informasi sangat menyesatkan. (informasi) yang benar adalah ibu korban ditawari uang damai dari JIS, bukan kami yang minta. Jadi ini aneh, memangnya kalau gugatan perdata dipenuhi, pidana bisa dibebaskan? Ya tidak bisa,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement