Rabu 23 Jul 2014 18:47 WIB

KPK dan DPD Resmi Tolak UU MD3

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi bakal menolak pengesahan Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab salah satu pasal dalam UU MD3 dinilai membajak hak konstitusional lembaga penegak hukum.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengatakan penolakan tersebut berdasar melihat proses dan produk UU MD3. Dia menyoroti pembahasan UU MD3 yang terkesan terburu-buru yakni 8 Juni-8 Juli 2014. Teknis pembahasan UU MD3 juga dinilai tidak transparan lantaran hanya memberikan waktu sekitar 2 jam kepada DPD untuk ikut membahas.

"Secara garis besar, kami sepakat setelah pertemuan ini KPK dan DPD akan bersama-sama melakukan penolakan secara resmi atas disahkannya UU MD3," kata Busyro dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan DPD di kantor KPK, Rabu (23/7).

 

Pihaknya merasakan prihatin yang mendalam melihat isi UU MD3 yang menampakkan kepentingan perlindungan internal anggota DPR dan ada ciri mengorupsi konstitusi dan mengorupsi lembaga-lembaga negara yang lain.

"Dalam Pasal 224 ada hak imunitas, ketika DPR punya hak imunitas, dilaporkan kasus korupsi apakah itu juga bukan mempunyai makna jelas. Jadi itu upaya yang sistematik dari DPR dan pemerintah bersama-sama 9 parpol tidak memiliki wajah ideologi yg jelas, malah ada deideologisasi dan parpolisasi parpol, DPR mengalami delegitimasi oleh tindakan-tindakannya sendiri," jelasnya.

Busyro mengatakan korupsi sebagai kejahatan yang memiliki kualifikasi extraordinary crime akan ditarik dan dimasukkan ke dalam sistem istilah kodifikasi baru yang undang-undang tindak pidana korupsi lex specialis masuk ke KUHP pengertiannya UU tindak pidana korupsi masuk dalam delik-delik umum. Hal itu dinilai jelas melumpuhkan tindak pidana korupsi. KPK ingin memulihkan marwah DPR sebagai institusi pilar demokrasi.

"Kami lakukan gerakan bersama kolektif itu bentuk penyelamatan marwah DPR sekaligus memulihkan hak-hak konstutisional KPK, DPD, kepolisian, BPK, dan kejaksaan yang di dalam pasal-pasal tadi betul-betul dibajak," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement