REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur Fransiskus Salem mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat tidak menambah libur Lebaran 1435 H lewat tanggal 4 Agustus 2014, yang telah ditetapkan pemerintah karena akan diberi sanksi.
"PNS setempat yang libur nasional dan cuti bersama di luar atau melebihi tanggal yang telah ditetapkan yaitu 28-29 Juli dan tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014 dan (2-3 normal) dianggap lalai dengan tahu dan mau sehingga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Kupang, Rabu.
Sanksi harus diberikan kepada para PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
Bahkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran adalah 4 Agustus, maka semua PNS wajib masuk kerja, karena saat itu juga ada apel perdana.
Menurut dia, pengaturan libur Lebaran itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 5 Tahun
2013, No.335 Tahun 2013 dan No. 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
"Berdasarkan ketentuan itu maka saya imbau agar seluruh PNS di lingkup Setprov NTT dari berbagai tingkatan dan golongan, agar memanfaatkan hari libur Lebaran ini sebaiknya mungkin dengan beristirahat, sehingga setelah kembali memaksimalkan kinerjanya," katanya.