REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) mulai membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan premium.
Salah satunya adalah penjualan BBM di sepanjang jalan tol. Mulai 6 Agustus mendatang, seluruh SPBU yang berada di jalan tol tidak akan lagi menjual bbm bersubsidi.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir dalam siaran persnya, Jumat (1/8) mengatakan seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi, dan hanya menyediakan pertamax.
Menurut Ali, total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya berada di Jakarta, Banten, dan Jabar, serta dua unit di Jatim.
"Kami pastikan lagi pasokan BBM nonsubsidi, yakni pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," katanya.
Ia menegaskan, pembatasan penjualan solar dan premium ini dimaksudkan untuk menjaga konsumsi agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.
Sebelumnya, dengan pertimbangan untuk menjaga konsumsi BBM tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kl pada tahun anggaran 2014 ini, BPH Migas telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi, agar terhitung mulai Sabtu (1/8) ini membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu.
“Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, di Jakarta, kemarin.
BPH Migas menegaskan kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi ini telah disampaikan kepada badan usaha, dan merupakan hasil pembahasan intensif dengan instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.
“Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi kuota, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah,” tegas Ibrahim Hasan.