Selasa 05 Aug 2014 18:35 WIB

Irak Akan Ajukan ISIS Ke Pengadilan Kriminal Internasional

Rep: c73/ Red: Esthi Maharani
ISIS
Foto: Youtube
ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak berencana untuk menelusuri isu dukungan asing terhadap negara islam ISIS ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC)  di Den Haag, Belanda. Demikian seperti dilansir dari PressTV, Selasa, (5/8).

Menteri Kehakiman Irak Hassan al Shammari pada Senin, (4/8) mengatakan Baghdad telah membentuk komite untuk mempersiapkan dokumen tentang kejahatan yang dilakukan ISIS di Irak atau tindak pidana ISIS. Selanjutnya, akan menyerahkan dokumen itu ke ICC untuk membawa ISIS ke pengadilan.

Shammari mengatakan, komite selanjutnya akan meminta pengadilan internasional untuk menempatkan nama kelompok ISIS dalam daftar penjahat perang.

Para militan ISIS telah menguasai kota Mosul pada 10 Juni lalu. Pengambilalihan kota tersebut diikuti dengan jatuhnya kota Tikrit ke tangan ISIS.  Tikrit berada pada 140km barat laut kota Baghdad. Namun selanjutnya, Tikrit dapat kembali dikuasai oleh tentara Irak.

Sejak menguasai beberapa daerah di utara dan barat laut Irak, ISIS disebut telah melakukan kekejaman termasuk melakukan pemenggalan ribuan masyarakat dan tentara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement