Rabu 06 Aug 2014 21:09 WIB

Staf JIS Laporkan Polisi ke Kompolnas

Rep: Indah Wulandari/ Red: Joko Sadewo
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf dan karyawan Jakarta International School (JIS) menilai tuduhan dan penahanan polisi terhadap dua pengajar JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong mengada-ada dan penuh kejanggalan. Mereka pun mengadukannya kepada  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).         

Belasan staf dan karyawan JIS itu dipimpin oleh staf pelayanan informasi JIS Rully Prihatna Iskandar. Mereka diterima langsung anggota Kompolnas Prof Dr Adrianus Meliala, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali dan Dr Nasser SpKK.  “Kami datang menyampaikan keprihatinan atas perlakuan semena-mena kepada dua rekan kami,“ ujar Rully P Iskandar, Rabu (6/8).

Poin keberatan karyawan JIS, menurut Rully, bahwa Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sama sekali tidak pernah mengenal murid TK JIS yang dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan. Mereka menegaskan, keduanya tidak pernah berinteraksi dengan anak‐anak tersebut. Lantaran Neil hanya membidangi kurikulum pengajaran SD JIS di Pondok Indah.

Sedangkan Ferdinant Tjiong hanya terbatas mengenal murid-murid kelas 1 SD, di kelasnya mengajar. Sehingga para karyawan JIS yang mendatangani Kompolnas sangat yakin kedua rekannya tidak bersalah.

Para staf dan karyawan JIS itu mengungkapkan, pelapor pertama, Theresia Pipit Widowati menuntut ganti rugi 12 juta dollar AS terhadap JIS dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan ganti rugi itu diubah menjadi USD 125 juta dollar AS atau setara dengan Rp 1,4 triliun.

Pihak JIS menolak berdamai karena nilai yang diminta terlalu luar biasa besarnya. Setelah mediasi gagal, Theresia Pipit Widowati melaporkan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang bernama M.

Tindak pencabulan tersebut dilaporkan pada pihak berwajib dilakukan di ruang kerja Neil Bantleman (Ruang Learning Leader) dan ruang kerja Elsa Donohue (Ruang Kepala Sekolah). Ruang kerja keduanya dikelilingi oleh kaca transparan seperti akuarium, sehingga kegiatan di dalam ruang tersebut dapat dilihat oleh siapapun dari ruang administrasi dan ruang sekretaris atau resepsionis, ruang konseling, ruang perawatan, dan ruang kerja Learning Leader lain.

“Sangat tidak masuk di akal! Apalagi area tersebut selalu ramai sehingga sangat tidak masuk di akal perbuatan cabul bisa dilakukan,” ujar Rully.

Dalam laporan disebutkan juga bahwa Ferdinant Tjiong melakukan perbuatan cabul di area Center Module Anggrek. Padahal Ferdinant Tjiong selaku guru kelas 1 SD bekerja di Modul Flamboyan, di gedung yang berbeda dengan Module Anggrek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement