REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang berdinas setiap Komando Rayon Militer Koramil) dituntut menjadi garda terdepan dalam memberantas pengaruh gerakan Islam garis keras, ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
Perintah ini disampaikan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen Sunindyo. Dia perlu mencermati di wilayah Soloraya, dengan memaksimalkan kinerja Babinsa dalam menghimpun informasi terkait perkembangan ISIS. Soalnya, kawasan ini diyakini sebagai salah satu daerah paling rawan terkontaminasi kelompok tersebut.
Menurut dia, daerah yang patut diwaspadai, lantaran gampang terpengaruh ajaran ISIS adalah Kota Solo. Itu mencakup wilayah Solo Raya, meliputi Klaten, Solo, Karanganyar, Suhokarjo, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri. ''Sikap kami sudah jelas dan tegas, dengan meningkatkan kewaspadaan dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),'' katanya.
Sunindyo menambahkan, kendati menjadi kawasan patut diwaspadai terhadap berkembangnya pengaruh ISIS. Pihaknya tak akan melakukan penyisiran untuk memberantas pengaruh ISIS di kawasan Solo Raya satu persatu. Sebaliknya, jajaran Kodam IV/Diponegoro diwajibkan melakukan pencegahan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa paham ISIS tak sesuai NKRI.
Pemerintah juga sudah jelas melarang ISIS. ''Kami sangat mendukung langkah itu. Kewaspadaan masih terus ditingkatkan,'' tambah Sunindyo.
Pemkot Solo dengan menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda). Rapat untuk membahas isu membahas perekrutan anggota ISIS. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meyakini paham dan isu semacam itu tidak akan berkembang di Kota Solo.
Selain itu, Muspida Kota Solo menolak berkembangnya paham keras tersebut. "Hasil rapat dari Muspida Kota Solo beserta pihak dari organisasi keagamaan, seperti, NU, Muhammadiyah, MUI, LDII, FKUB dan lainnya menolak berkembagnya paham ISIS ini," katanya.
Pemkot berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghapus mural dan graffity berlogo ISIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 1981 Pasal 3 ayat 3 tentang Kebersihan Kota.
"Sudah saya perintahkan kepada pihak kecamatan untuk menghapus semua gambar di tembok yang berkaitan dengan Paham ISIS. Untuk pelanggaran Perda ini bisa diancam dengan tindak pidana ringan dengan hukuman maskimal enam bulan penjara''.