REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat, kebijakan pembayaran denda atau dam jamaah haji dari dana optimalisasi ditangguhkan. Putusan ini didasari perlu ada kajian lebih mendalam atas relevansi syariahnya, serta belum siapnya pemerintah dalam hal teknis pembayaran dam kolektif tersebut.
"Soal dam, memang sudah diputuskan bahwa pembayaran dam kolektif ditunda," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil belum lama ini.
Dikatakannya, keputusan diperoleh setelah menempuh pembahasan panjang dalam rapat bersama komisi fatwa MUI pada 24 Juli lalu. Meski begitu, belum ada kesepakatan resmi hitam di atas putih.
Namun mengingat perhajian yang sudah di ambang pintu, ia ingin para jamaah mengetahui soal penundaan kebijakan agar tidak terkesan mendadak. "Mudah-mudahan tidak lama lagi ada kesepakatan resmi," lanjutnya.
Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati bahwa mulai 2014, pemerintah Indonesia akan membayar dam haji tamattu secara kolektif yang dananya diambil dari optimalisasi dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Namun baru-baru ini, seiring pergantian jajaran pimpinan di Kemenag, yakni pada posisi Menteri Agama dan Ditjen PHU, Kemenag melakukan kajian ulang terkait kebijakan tersebut.