Petugas memeriksa gas buang kendaraan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas memeriksa gas buang kendaraan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas memeriksa gas buang kendaraan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas pemeriksa uji emisi gas buang memberikan surat hasil pemeriksaan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memeriksa gas buang kendaraan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Uji emisi gratis ini dilakukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Selatan untuk pengendalian pencemaran udara berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005.
Advertisement