REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendikbud membantah terlibat dalam perumusan PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi seperti yang diklaim kemenkes.
"Kami tidak terlibat dalam PP itu," ujar Wamen Pendidikan Musliar Kasim kepada Republika, Selasa (12/8).
PP yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Juli lalu banyak mendapat kritik. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keberatan masyarakat terhadap PP tersebut, secara khusus terkait klausul legalisasi aborsi. Disebutkan, aborsi diperboleh dalam kondisi tertentu. Antara lain, dalam kasus janin akibat perkosaan.
Secara pribadi, Musliar Kasim tak setuju dengan dibolehkannya aborsi dalam kasus kehamilan akibat perkosaan. "Saya tidak setuju, bayi itu tidak bersalah," kata dia.
Menurut Musliar, norma agama harus dijadikan dasar utama dalam perumusan peraturan tersebut. Setelah itu, baru mempertimbangkan soal kesehatan atau sosial.
Apalagi, menurut Musliar, agama punya aturan yang sangat ketat dalam urusan aborsi.