REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu label rekaman dalam negeri, Nagaswara melayangkan tuntutan terhadap pedangdut Inul Daratista selaku pemilik tempat karaoke Inul Vizta.
Nagaswara menuding tempat usaha itu melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya "mechanical right".
Hak tersebut adalah terkait dengan orang-orang di balik layar terciptanya sebuah lagu atau karya musik. Diantaranya seperti produser dan pencipta lagu.
Inul Vizta dinilai menampilkan karya para musisi Nagaswara tanpa menggunakan "master" asli.
"Industri kita sudah tidak seperti dulu. Hak produser tidak diperhatikan dengan baik. Pelaporan ini karena saya merasa harus ambil inisiaitif," ujar Rahayu Kertawiguna, Direktur Utama Nagaswara dalam jumpa pers di kantor Nagaswara, Selasa (12/8) siang.
Rahayu menilai bisnis karaoke tersebut mengabaikan hak yang seharusnya diterima para musisi.
"Padahal sebelum dilempar ke pasar harus melewati proses yang panjang," kata dia.
Senada dengan Rahayu, Handoko Kusumo selaku Presiden Direktur Harpa Record juga merasa dirugikan. Untuk itu keduanya akan mengajukan gugatan hukum kepada Inul Vizta dan beberapa tempat karaoke lain yang dikelola beberapa artis yang diduga melakukan hal serupa.